POLIGAMI
Dalam perjalanan sejarah islam
setidaknya ada tiga problematika yang merupakan warisan pra islam berkaitan dengan pelampiasan seksual laki-
laki / perempuan dan kini masih menjadi perbincangan serius di kalangan para
ulama’ hingga saat ini.
1.
Relasi
seksual karena Al Yamiin
2.
Kawin
Mut’an/ kontrak
3.
Poligami
( ta’addud al zaujah)
Isu yang pertama hilang tak di
ketahui status hukumnya dan bentuknya yang eksplisit, isu yang ke dua kawin
mut’ah di tolak oleh kalangan ulama’ sunni dan isu yang ke tiga poligami yang
di terima secara luas.
Pada saat kehadiran islam ketiga
masalah ini merupakan problem yang serius yang harus di tuntaskan degan ekstra
hati- hati. al qur’an melihat realitas kultur tersebut sebagai keniscayaan
kultur yang tidak mungkin dihapus secara sekaligus karena dipastika akan
menimbulkan kegoncangan sosial yang telah menancap dan mengakar. Pendekatan transformatif
evaluatif dan gradual atas budaya
yang mentradisi seperti ini terjadi juga dalam kasus perzinaan dan
minuman khamer. Keharusan melakukan pendekatan seperti ini di un gkapkan siti
aisyah:
Andaikata
al-qur’an tiba- tiba saja menyatakan ‘ jangan kalian minun minuman keras
niscaya mereka akan mengatakan ‘’ kami tidak akan meninggalkanya atau jangan
kalian berzina ‘ niscaya mereka akan mengatakan’ kami tidak akan meninggalkanya.
Isu poligami
lahir sebagai keniscayaan peradaban patriarki peradaban yang meremehka wanita . peradaban ini telah mengakar di antaranya jazirah arabia sebelum
kedatangan islam.
Jika melihat
ayat al qur’an terlihat bahwa perhatian kitab suci terhadap persoalan ini
muncul dalam bentuk taqlil yakni mereduksi jumlahnya.dari jumlah yang tak terbatas sebelumnya menjadi 4 saja.
Pembatasan ini sudah pasti tidak tanpa maksud
dan alasan yang penting . kemungkinan
yag paling kuat adalah bahwa poligami merupakan tindakan yang
merugikan perempuan poligami , sering juga menimbulkan tidak harmonis baik
dalam hubungan keluarga ataupun antar keluarga mereka.
Jika kenyataan ini menjadi
problem ruwet kehidupan rumah
tangga maka sangat jelas tidak sejalan
dengan misi perkawinan yang di gariskan al qur’an yaitu menciptakan keluarga
yang sakinnah mawaddah, warahmah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar