Rabu, 12 Oktober 2016

POLIGAMI

POLIGAMI

Dalam perjalanan sejarah islam setidaknya ada tiga problematika yang merupakan warisan pra islam  berkaitan dengan pelampiasan seksual laki- laki / perempuan dan kini masih menjadi perbincangan serius di kalangan para ulama’ hingga saat ini.

1.      Relasi seksual karena Al Yamiin

2.      Kawin Mut’an/ kontrak
3.      Poligami ( ta’addud al zaujah)
Isu yang pertama hilang tak di ketahui status hukumnya dan bentuknya yang eksplisit, isu yang ke dua kawin mut’ah di tolak oleh kalangan ulama’ sunni dan isu yang ke tiga poligami yang di terima secara luas.
Pada saat kehadiran islam ketiga masalah ini merupakan problem yang serius yang harus di tuntaskan degan ekstra hati- hati. al qur’an melihat realitas kultur tersebut sebagai keniscayaan kultur yang tidak mungkin dihapus secara sekaligus karena dipastika akan menimbulkan kegoncangan sosial yang telah menancap dan mengakar. Pendekatan transformatif evaluatif dan gradual atas budaya  yang mentradisi seperti ini terjadi juga dalam kasus perzinaan dan minuman khamer. Keharusan melakukan pendekatan seperti ini di un gkapkan siti aisyah:
Andaikata al-qur’an tiba- tiba saja menyatakan ‘ jangan kalian minun minuman keras niscaya mereka akan mengatakan ‘’ kami tidak akan meninggalkanya atau jangan kalian berzina ‘ niscaya mereka akan mengatakan’ kami tidak akan meninggalkanya.
Isu poligami lahir sebagai keniscayaan peradaban patriarki peradaban yang meremehka wanita . peradaban ini telah mengakar di antaranya jazirah arabia sebelum kedatangan islam.
Jika melihat ayat al qur’an terlihat bahwa perhatian kitab suci terhadap persoalan ini muncul dalam bentuk taqlil yakni mereduksi jumlahnya.dari jumlah yang tak terbatas sebelumnya menjadi 4 saja. Pembatasan ini sudah pasti tidak tanpa maksud  dan alasan yang penting . kemungkinan  yag paling kuat adalah bahwa poligami merupakan tindakan yang merugikan perempuan poligami , sering juga menimbulkan tidak harmonis baik dalam hubungan keluarga ataupun antar keluarga mereka.

Jika kenyataan ini menjadi problem  ruwet kehidupan rumah tangga  maka sangat jelas tidak sejalan dengan misi perkawinan  yang di  gariskan al qur’an yaitu menciptakan keluarga yang sakinnah mawaddah, warahmah.